Teman-teman, apakah anda kesusahan membuka situs yang tidak boleh dibuka/diblokir oleh server. Oleh karena itu, kali ini saya akan memposting cara mudah membuka situs yang diblokir kurang dari 3 menit. Berikut adalah langkah langkahnya:
1. Cara paling mudah dan praktis yaitu dengan merubah DNS di laptop/ PC, caranya:
4. Mengganti IP proxy di browser mozilla
Temukan proxy di beberapa penyedia IP proxy di bawah ini
1. Cara paling mudah dan praktis yaitu dengan merubah DNS di laptop/ PC, caranya:
- Bukalah menu Control Panel pada PC atau laptop.
- Kemudian pilih menu Network and Internet.
- Selanjutnya klik menu Network and Sharing Center.
- Langkah selanjutnya yaitu Local Area Connection
- Pilih Properties.
- Klik menu Internet Protocol Version 4/ TCP IPv4.
- Cari menu Properties.
- Ganti DNSnya dengan DNS gratis dari Google: (Preferred DNS Server : 8.8.8.8 - Alternate DNS Server : 8.8.4.4).
- Memanfaatkan perintah Command Prompt dengan cara masuk run atau tekan tombolkeyboard lambang bendera Windows + R kemudian ketik CMD lalu OK
- Maka jendela CMD akan terbuka
- Selanjutnya ketik ping nama situs contoh: ping www.google.com
- Akan muncul alamat IP 74.125.135.103
- Maka cara mengakses http://www.google.com bisa di akses melalui http://74.125.135.103
- Anonymouse
- Xerohour
- Proxify
- Alien Proxy
- Browser-X
masih banyak penyedia web proxy yang bisa dimanfaatkan sebagai Cara Mudah Membuka Website Yang Diblokir, tinggal cari saja di Google dengan kata kunci free web proxy.
4. Mengganti IP proxy di browser mozilla
Temukan proxy di beberapa penyedia IP proxy di bawah ini
- Free Proxy Lists
- Spys
- Proxy Nova
- IP-Address
Cara mengatur Proxy di Browser Mozilla:
- Buka pengaturan menu Tool pada Firefox -> Option -> Advanced -> Network -> Setting
- Selanjutnya cari menu Manual Proxy Configuration
- Pilih kolom HTTP dan masukan IP Proxy, contoh: 92.310.200.78, klik pada kolom Port, Masukkan port yang tercantum saat mendapat proxy tadi, misalnya: Port Proxy 8080
- Beri centang pada "this proxy server for all protocols
- Klik OK
No comments:
Post a Comment